makalah Tentang Keselamatan penerbangan ICAO
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur atas kehadirat tuhan yang
maha esa yang telah melimpahkan rahmat
serta hidayah dan inayah-nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan
makalah tentang International Civil Aviation Organization . Makalah ini saya
susun berdasarkan tugas yang diberikan oleh dosen pengampu, serta saya
mengucapkan syukur atas kaunia Tuhan YME atas rahmatnya sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah ini.Makalah ini disusun dengan harapan dapat menambah
ilmu pengetahuan bagi para pembaca.
Saya
menyadari bahwa makalah ini belumlah
sempurna. Oleh karena itu, saya mohon saran dan kritikan dari para
pembaca agar lebih baik lagi dalam pembuatan makalah untuk kedepannya.
Yogyakarta, 4 November 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
belakang ............................................................................. 1
B.
Rumusan masalah......................................................................... 2
C. Tujuan........................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sejarah ICAO.............................................................................. 3
B.
Identifikasi ICAO........................................................................ 4
C.
Klasifikasi.................................................................................... 4
D.
Landasan hukum.......................................................................... 5
E.
Amandemen konvensi.................................................................. 5
F.
Struktur organisasi....................................................................... 6
G. Faktor yang mempengaruhi keselamatan dan keamanan............ 20
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................... 26
B. Saran............................................................................................. 26
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 27
LAMPIRAN......................................................................................................... 28
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Di era
sekarang ini dengan persaingan bisnis yang semakin ketat, tentu harus didukung
oleh sarana transportasi yang aman dan mendukung termasuk transportasi udara. Kebutuhan akan pelayanan transportasi bersifat sangat kualitatif
dan mempunyai ciri yang berbeda-beda sebagai fungsi dari waktu, tujuan
perjalanan, frekuensi, jenis kargo yang diangkut, dan lain-lain. Pelayanan
transportasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan akan pergerakan menyebabkan
sistem transportasi tersebut tidak berguna. Kebutuhan akan pergerakan bersifat
sebagai kebutuhan turunan. Pergerakan terjadi karena adanya proses pemenuhan
kebutuhan. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, maka
diperlukanlah sarana transportasi
udara yang memiliki standard pelayanan dan keselamatan yang optimal. Untuk
menunjang hal tersebut Indonesia pada tanggal 1 Mei 2004 telah resmi menjadi
anggota ICAO (International Civil Aviation Organitation ). Dengan masuknya
Indonesia menjadi anggota ICAO Indonesia aktif dalam Pelaksanaan misi ICAO di
berbagai penerbangan sipil dunia sehingga dengan begitu indonesia akan memiliki
dampak positif di berbagai pelaksanaan peraturan baik dalam bentuk pembinaan,
pengawasan, pencerahan, pendidikan maupun kerjasama pelatihan bagi komunitas
penerbangan domestik.
Dengan meningkatnya
keselamatan penerbangan di dalam negeri maka akan mendorong peningkatan demand
transportasi udara sehingga nanti akan mendukung terciptanya suatu pertumbuhan perekonomian
bangsa sehingga tingkat keselamatan terjamin. Selain itu, kita harus yakin
bahwa suatu saat nanti Indonesia juga dapat menjadi pelaku yang diandalkan di
pasar penerbangan internasional. Singapore Airlines merupakan salah satu negara
yang menjadi operator penerbangan negara yang menerbangi 62 kota di 35 negara
dan di 6 benua.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang dimaksud organisasi ICAO?
2.
Bagaimana sejarah ICAO?
3.
Apa tujuan dari ICAO di bentuk?
4.
Mengapa ICAO harus ada?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah ICAO
ICAO lahir
didahului dengan terbentuknya “panitia persiapan pembentukan ICAO” yang
terkenal dengan PICAO (Provisional Civil Aviation Organization).
1. PICAO
terbentuk resmi tanggal 6 Juni 1945 di Montreal Canada.
2. Berfungsi sampai
dengan tanggal 4 April 1947.
3. ICAO resmi
terbentuk tanggal 4 April 1947, di Montreal Canada.
4. Menjadi
badan dibawah PBB tanggal 13 Mei 1947.
5. Setiap
negara anggota PBB (negara yang merdeka dan berdaulat) dapat menjadi anggota
ICAO.
International Civil Aviation Organization (ICAO) adalah badan dibawah
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang
kegiatannya menyiapkan peraturan penerbangan sipil internasional,
melakukan distribusi dan melakukan
pemantauan serta evaluasi terhadap penerapannya. ICAO lahir dari negara-negara
sekutu Amerika, tepatnya pada tanggal 01 November 1944 sampai dengan 07
Desember 1944 (selama lima minggu), 52 (lima puluh dua) negara-negara sekutu
Amerika berkumpul di Chicago :
1.
Mengadakan komperensi yang dikenal sebagai Chicago
Conference 1944.
2.
Membahas masalah-masalah penerbangan sipil yang harus diselesaikan
pada akhir masa perang dunia
B.
Identifikasi ICAO
1. Klasifikasi
a)
Organisasi Permanen, ICAO merupakan organisasi
permanen yaitu organisasi yang didirikan untuk jangka waktu yang tak terbatas.
Sepanjang penerbangan di udara masih di lakukan oleh Negara-negara maka ICAO
ini akan tetap ada sebagai standarisasi penerbangan sipilnya.
b)
Organisasi Publik, ICAO merupakan organisasi public
yang didirikan atau anggotanya adalah pemerintah ( intergoermental ) yang memenuhi syarat-syarat yang sebagai mana
ditentukan diantaranya.
c)
Organisasi ICAO ini didirikan berdasarkan Perjanjian
Internasional,
d)
Organisasi ICAO mempunyai alat perlengkapan (organ)
yang disebut Majelis yang tercantum dalam pasal 43 konvensi Chicago 1944.
e)
Hukum yang berlaku untuk ICAO adalah konvensi Chicago
sebagai hukum Internasional untuk Negara-negara anggota ICAO.
Dilihat dari
keanggotaannya, ICAO dibagi menjadi beberapa:
a)
ICAO termasuk kedalam organisasi internasional yang
bersifat Universal yaitu organisasi yang keanggotaannya terdiri dari
Negara-negara tanpa membedakan sistem pemerintahannya atau sistem ekonominya.
b)
ICAO meruapakan organisasi Internasional yang
terbentuk karena adanya kepentingan pokok yaitu adanya kerja sama dalam level
internasional dalam bidang perhubungan udara.
c)
ICAO adalah organisasi Internasioal
yang heterogenitas, karena Negara - negara yang tergabung di dalam organisasi
ini terdiri dari berbagai Negara yang berbeda pandangan politik, ekonomi,
kebudayaan dan tingkat perkembangannya.
2.
Landasan Hukum
Yang menjadi dasar organisasi internasional ICAO adalah konvensi Chicago
tahun 1944 Sebagai sumber hukum udara International sampai sekarang.Status Konvensi Chicago 1944 diantaranya
adalah :
a)
Merupakan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional
yang sangat berpengaruh.
b)
Merupakan sumber hukum internasional dibidang penerbangan
sipil.
c)
Secara moral mengikat setiap negara anggota PBB
(negara merdeka dan berdaulat), melalui instrumen “Ratifikasi” atau
“Adhere”(penundukan diri).
3.
Amandemen Konvensi
Dasar hukum mengenai amandemen konvensi diatur dalam pasal 94 konvensi
Chicago 1944 yang berbunyi :
a)
Setiap amandemen yang diusulkan terhadap Konvensi ini
harus disetujui oleh dua pertiga suara Majelis dan kemudian mulai berlaku
sehubungan Negara yang telah meratifikasi amandemen tersebut apabila disahkan
dengan jumlah kontraktor Serikat yang ditetapkan oleh Majelis. Jumlah sehingga
ditentukan tidak boleh kurang dari dua pertiga dari jumlah total kontrak
Serikat.
b)
Jika dalam pendapatnya amandemen adalah alam rupa
untuk membenarkan kursus ini, Majelis merekomendasikan adopsi resolusi dapat
menetapkan bahwa setiap negara yang belum meratifikasi dalam jangka waktu
tertentu setelah amandemen telah diberlakukan wajib gencatan kemudian untuk
menjadi anggota Organisasi dan pihak pada Konvensi.
Pasal 90 Adopsi dan amendemen
Lampiran
a)
“Adopsi oleh Dewan Lampiran dimaksud dalam Pasal 54,
huruf (l), akan meminta suara dari dua pertiga dari Dewan pada pertemuan yang
disebut untuk tujuan itu dan kemudian akan disampaikan oleh Dewan untuk setiap
kontrak Negara. Setiap Lampiran tersebut atau perubahan suatu Lampiran wajib
menjadi efektif dalam waktu tiga bulan setelah penyerahan kepada kontraktor
Serikat atau pada akhir periode tersebut lebih lama sebagai Dewan mungkin
meresepkan, kecuali sementara itu mayoritas kontraktor Serikat mendaftar mereka
ketidaksetujuan dengan Dewan.”
b)
“Dewan akan segera memberitahukan kepada semua kontrak
Serikat dari berlakunya setiap Annex atau amandemen dalamnya.”
Pasal 90 Adopsi dan amendemen
Lampiran
a)
“adopsi oleh Dewan Lampiran dimaksud dalam Pasal 54,
huruf (l), akan meminta suara dari dua pertiga dari Dewan pada pertemuan yang
disebut untuk tujuan itu dan kemudian akan disampaikan oleh Dewan untuk setiap
kontrak Negara. Setiap Lampiran tersebut atau perubahan suatu Lampiran wajib
menjadi efektif dalam waktu tiga bulan setelah penyerahan kepada kontraktor
Serikat atau pada akhir periode tersebut lebih lama sebagai Dewan mungkin
meresepkan, kecuali sementara itu mayoritas kontraktor Serikat mendaftar mereka
ketidaksetujuan dengan Dewan.”
b)
“Dewan akan
segera memberitahukan kepada semua kontrak Serikat dari berlakunya setiap Annex
atau amandemen dalamnya.”
4.
Struktur Organisasi
1.
The Assembly (Sidang Umum)
Mengadakan pertemuan 3 Tahun sekali Pertemuan tambahan
diadakan sewaktu-waktu.
2.
The Council (Dewan Harian)
(Sebagai Badan tetap dan bertanggung jawab kepada
Sidang Umum) Komposisi anggota terdiri dari 33 Negara Dipilih oleh Sidang Umum
untuk waktu 3 Tahun
3.
The Air Navigation Commision
Komposisi terdiri dari 15 anggota (atas kesepakatan
Dewan Harian)Anggota terdiri dari nominasi tiap negara anggota. Anggota
memiliki kualifikasi dan pengalaman di bidang penerbangan.
Setiap
negara memiliki suatu sistem penerbangan dimana sistem penerbangan ini guna
untuk mempermudah perjalanan jarak jauh hingga terasa dekat. Namun dalam
operasinya setiap bandara membutuhkan manajemen keselamatan yang baik demi
menjaga kenyamanan penumpang. Oleh karena itu, di buatlah organisasi penerbangan
yang beguna untuk membahas segala yang berhubungan dengan penerbangan baik itu
tingkat keselamatan, pengoperasiannya serta hukum dalam penerbangan. Sehingga
di buatlah organisasi internasional yang nantinya sangat berperan dalam
mengendalikan serta mengawasi maupun membahas tentang sistem penerbangan dunia.
Organisasi
penerbangan dunia ada 3 organisasi:
1. ICAO
(International Civil Aviation Organization)
Sebuah
lembaga perserikatan bangsa-bangsa dimana lembaga ini mengembangkan teknik dan
prinsip navigasi udara internasional serta dapat menbantu perkembangan
perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan
pertumbuhannya lancar dan aman jika di gunakan. Lembaga ini secara resmi mulai
berdiri pada tanggal 4 april 1947.
Kebijakan
ICAO ada di dalam 18 Annex dan berbagai dokumen lainnya yang berasal dari
turunan suatu keputusan yang di ambil dalam sidang umum dan sidang council,
sidang ini adalah sidang tentang kebijakan – kebijakan yang berlandaskan
tentang kebenaran – kebenaran ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan. 18
Annex konvensi chicago 1944 berdasrkan standar kelayakan yang di tunjukkan
kepada seluruh anggota ICAO untuk menjamin keselamatan penerbangan
internasional,Annex ini juga menjadi landasan-landasan ICAO untuk membentuk International
Standart and Recommended Proctices (ISRPs/SARPs) delapan belas Annex tersebut
adalah:
1. Annex 1 -
Personal Licensing merupakan peraturan tentang izin bagi awak pesawat dalam
mengatur lalu lintas udara dan personil pesawat udara.
2. Annex 2 -
Rules of The Air merupakan suatu aturan-aturan yang berkaitan dengan
penerbangan secara visual dan penerbangan dengan menggunakan
instrument.
3. Annex 3 -
Meterological Service for International Air Navigation merupakan sebuah ketentuan
mengenai layanan meteorologikal bagi navigasi internasional dan pemberitahuan
hasil observasi meteorology dari pesawat udara.
4. Annex 4 -
Aeronautical Charts merupakan peraturan tentang spesifikasi peta aeronautical
yang digunakan dalam penerbangan internasional.
5. Annex 5 -
Units of Measurement to be Used in Air and Ground Operation merupakan ketentuan
mengenai satuan-satuan ukuran yang digunakan dalam penerbangan.
6. Annex 6 -
Operation Aircraft merupakan suatu aturan yang mengatur tentang spesifikasi yang
akan menjamin keselamatan dalam penerbangan diseluruh dunia yang berada pada
tingkat keamanan diatas tingkat minimum yang telah ditetapkan.
7. Annex 7 -
Aircraft Nationality and Registration Marks merupakan persyaratan-persyaratan
umum untuk membuat pendaftaran dan identifikasi pesawat udara.
8. Annex 8 -
Airworthiness of Aircraft merupakan pengaturan tentang standar kelayakan udara
dan pemeriksaan pesawat udara berdasarkan prosedur yang seragam.
9. Annex 9 –
Facilitation merupakan suatu ketentuan mengenai standar fasilitas-fasilitas
Bandar udara yang akan menunjang kelancaran dan masuknya pesawat udara,
penumpang dan cargo di Bandar Udara.
10. Annex 10 -
Aeranutical Communications merupakan suatu aturan yang mengatur tentang
prosedur standar, sistem, dan peralatan komunikasi.
11. Annex 11 -
Air Traffic Service merupakan suatu yang memuat tentang pengadaan dan
pengawasan terhadap lalu lintas udara, informasi penerbangan dan layanan
pemberitahuan serta peringatan mengenai keadaan bahaya.
12. Annex 12 -
Search and Rescuce merupakan suatu yang memuat ketentuan tentang
pengorganisiran dan pemberdayaan fasilitas dalam mendukung pencarian pesawat
yang hilang.
13. Annex 13 -
Aircraft Accident Investigation merupakan
sebuah ketentuan tentang keseragaman dan pemberitahuan investigasi, dan
laporan mengenai kecelakaan pesawat.
14. Annex 14 –
Aerodrome merupakan ketentuan tentang spesifikasi dan desain dan
kegiatan dibandar udara.
15. Annex 15 -
Aeronautical Information merupakan metode untuk mengumpulkan cara penyebaran informasi
yang dibutuhkan dalam operasional dalam penerbangan.
16. Annex 16 -
Enviromental Protectum merupakan suatu yang memuat ketentuan mengenai sertifikat ramah
lingkungan, pengawasan terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh emisi dari
mesin udara.
17. Annex 17 -
Enviromental Protectum merupakan ketentuan mengenai perlindungan keamanan
penerbangan sipil internasional dari tindakan melawan hukum.
18. Annex 18 -
The Safe Transport of Dangerous Godds by Air merupakan suatu aturan yang
mengatur tentang tanda, cara mengepak, dan pengangkutan cargo yang berbahaya.
Dalam
Global Aviation Safety Plan (GASP) target yang ingin
dicapai ICAO adalah mengurangi jumlah
kecelakaanfatal diseluruh Negara, mengurangi secara signifikan angka kecelakaan
(accident rates) terutama dikawasan yang angka kecelakaannya tinggi, berupaya
agar pada akhir tahun 2011 tidak ada satu kawasan yang angka kecelakaannya dua
kali angka kecelakaan seluruh dunia. Yang harus dibuat dan ditetapkan Negara
dan dilakukan upaya-upaya pencapaiannya adalah an acceptable level of safety,
jumalah kecelakaan yang bias diterima dalam sekian ribu atau juta kali
penerbangan.
Untuk mengetahui kepatuhan Negara terhadap standar-standar yang telah
ditetapkan, ICAO membuat program Universal Safety Oversigh Safety Audit (ASOAP)
. Hasil audit ICAO merupakan dokumen yang sangat kuat (powerfull) untuk memaksa
Negara anggota ICAO mematuhi standar keamanan dan keselamatan
penerbangan.Tujuan dari ICAO adalah:
1. Menjamin
perkembangan penerbangan sipil internasional yang aman dan teratur di seluruh
dunia
2. Mendorong
seni-seni rancangan dan pengoperasian pesawat untuk tujuan- tujuan damai.
3. Mendorong
pembangunan usaha penerbangan, bandara, dan fasilitas- fasilitas navigasi udara
bagi penerbangan internasional.
4. Memenuhi
kebutuhan masyarakat dunia akan tersedianya transportasi udara yang aman,
teratur, efisien, dan ekonomis.
5. Mencegah
pemborosan ekonomi yang disebabkan oleh persaingan tidak sehat.
6. Menghindari
diskriminasi antara negara-negara yang ambil bagian.
7. Meningkatkan
keamanan penerbangan dalam navigasi udara internasional.
8. Meningkatkan
secara umum perkembangan seluruh aspek aeromatika sipil internasional.
Sebelum membahas tentang
keselamatan penerbangan (Safety Aviation)
sebaiknya memahami organisasi yang menciptakan peraturan jaminan keselamatan
bagi penerbangan di dunia, Catatan sejarah adalah
ditandatanganinya The Chicago Convention pada tanggal 7 Desember 1944 oleh 52
negara yang dikenal sebagai “the founding members”.
Konvensi
inilah yang kemudian mengamanatkan pembentukan sebuah organisasi penerbangan sipil dunia.
Selanjutnya ICAO menetapkan tanggal tersebut sebagai
Hari Penerbangan Sipil Dunia. Organisasi
penerbangan dunia yang termasuk di dalam PBB yang di sebut ICAO adalah badan dibawah PBB yang
kegiatannya menyiapkan peraturan penerbangan sipil internasional, yang
melakukan distribusi dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap
penerapannya. ICAO
di buat oleh negara-negara sekutu Amerika, tepatnya pada tanggal 01 November
1944 sampai dengan 07 Desember 1944, oleh 52 negara-negara sekutu Amerika berkumpul di Chicago mereka mengadakan konverensi yang dikenal sebagai “Chicago
Conference 1944”. Membahas masalah-masalah penerbangan sipil yang harus
diselesaikan pada akhir masa perang dunia.
Konvensi
Chicago 1944 menjadi cikal bakal lahirnya ICAO pada tahun 1947. Sifat peraturan
hasil Konperensi Chicago adalah (SARPs) Standard And Recommended Practice, yang artinya ada peraturan yang merupakan
keharusan/”mandatory” dan ada peraturan yang hanya bersifat “recommended”/direkomendasikan. Konvensi Chicago 1944 : Merupakan Konvensi Penerbangan Sipil
Internasional yang sangat berpengaruh, Merupakan sumber hukum internasional
dibidang penerbangan sipil, Secara moral mengikat setiap negara anggota PBB
(negara yang merdeka dan berdaulat), melalui instrumen “Ratifikasi” atau
“Adhere”(penundukan diri). Organisasi yang terdiri dari sidang umum (general assembly), dewan harian (council),
dan badab-badan lain yang dipandang
perlu dan bertujuan
untuk membahas 3 konsep
sebagai berikut :
1. Konsep
internasionalisasi yang disarankan Australia dan Selandia Baru.
2. Konsep
Amerika yang bebas untuk semua. Konsep persaingan bebas
atau free
enterprise.
3.
Konsep intermedier inggris yang menyangkut
pengaturan dan pengawasan.
Tujuan
konferensi Penerbangan Sipil Internasional tampak dengan jelas pada pembukaan konvensi Penerbangan Sipil
Internasional yang ditandatangani di Chicago
pada tahun 1944. Dalam
hal ini dimanfaatkan untuk meningkatkan persahabatan, memelihara perdamaian dan saling mengerti antar
bangsa, saling mengunjungi masyarakat
dunia dan dapat mencegah dua kali perang dunia yang sangat mengerikan, dapat digunakan untuk kerjasama
antar bangsa yang dapat memelihara perdamaian dunia. Oleh karena itu, negara-negara peserta konferensi sepakat
mengatur prinsip-prinsip dasar Penerbangan Sipil Internasional, menumbuh
kembangkan Penerbangan Sipil yang aman, lancar, teratur dan memberi kesempatan yang sama kepada Negara anggota untuk menyelenggarakan
angkutan Udara Internasional dan
mencegah adanya persaingan yang tidak sehat. Pasal 1
konvensi Chicago mengakui bahwa setiap negara berdaulat mempunyai
kedaulatan yang utuh dan penuh atas ruang diatas wilayahnya.
Kosekuensi
prinsip kedaulatan di udara tersebut adalah tidak ada pesawat udara yang terbang melalui ruang udara nasional
Negara anggota tanpa memperoleh
izin terlebih dahulu betapa tinggi atau rendahnya pesawat umelakukan
penerbangan
Berdasarkan
prinsip kedaulatan diudara tersebut, pesawat udara asing bersama dengan awak pesawat udara, penumpangnya tetap
harus mematuhi hukum dan regulasi
nasional Negara tempat
pesawat udara tersebut melakukan penerbangan. Konsekuensi
kedaulatan diudara tersebut tampak dari ketentuan-ketentuan mengenai cabotace yaitu pengawasan pesawat udara tanpa awak pesawat
udara, kewenangan menetapkan daerah terlarang (prohibited
area), penetapan Bandar udara (airport)
yang boleh didarati oleh penerbangan internasional, izin masuk Negara anggota-anggota, pencarian dan
pertolongan serta pendaratan dan tinggal landas,
bantuan dalam hal pesawat udara menghadapi bahaya dan terakhir investigasi menghadapi
bahaya serta
investigasi kecelakaan pesawat udara.
Adapum bahasa yang dipergunakan ICAO dalam penerbitan
dan penyebaran regulasi di bidang penerbangan sipil adalah (Inggris, Perancis,
Spanyol, Arab, China dan Rusia). Sebagai
penerapan peraturan internasional, peraturan yang dibuat oleh negara
anggota minimum standard dengan ICAO, sedangkan untuk alasan / pertimbangan
keamanan dan keselamatan, negara anggota dapat membuat peraturan
nasional relatif lebih ketat. Peraturan
produk negara anggota dan penerapannya, dilaporkan/di informasikan
kepada ICAO. Peraturan produk ICAO bersifat universal. Keanggotaan ICAO
terbuka bagi Negara-negara yang berdaulat.
Keselamatan
Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan pemanfaatan wilayah udara,
pesawat udara, Bandar udara, angkutan
udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. Keamanan dan keselamatan dalam sebuah penerbangan
sipil sangatlah penting dan tergantung pula pada
keamanan dari bandar udara yang memberangkatkan pesawat tersebut. Mengingat banyaknya ancaman dari tindakan gangguan
melawan hukum baik saat pesawat di darat maupun di udara. aturan aturan di
berbagai Undang Undang mulai dari UU No2 thn 1976, UU No 1 thn 2009 yg
merupakan revisi dari UU No.15 thn 1992 mengatur tentang penerbangan sipil di dalam negeri, mulai dari standar keamanan dan keselamatan sebuah
pesawat terbang, standar keamanan dan keselamatan sebuah bandar udara
sipil, serta tentang tata cara pemeriksaan keamanan di dalam
sebuah bandar udara sipil.
Gabungan sumber daya manusia dan materil yang
digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan
hukum. Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada
penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber
daya manusia fasilitas dan prosedur. Keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan Keselamatan dalam
sebuah penerbangan sipil sangatlah tergantung pula pada keamanan dari Bandar
udara yang memberangkatkan pesawat tersebut. Mengingat banyaknya ancaman dari
tindakan gangguan melawan hukum baik saat pesawat di darat maupun di udara.
ICAO mengeluarkan beberapa aturan untuk menjaga keamanan serta keselamatan
sebuah penerbangan juga bandar udara sipil dari tindakan melawan hukum.
Dalam hal ini hanya ada dua kategori dalam standar keselamatan
penerbangan global, yaitu kategori 1 pass ( lulus ), dan kategori 2 failure (
tidak lulus ). Bila regulator atau otoritas penerbangan suatu negara tidak kompeten, maka seluruh maskapai
penerbangan di negara itu pun praktis tidak terjamin keamanannya. Akan tetapi
sebaliknya, jika regulator negara itu lulus atau masuk kategori 1, tapi
ditemukan adanya pelanggaran berat pada salah satu atau beberapa airlines di
negara tersebut, maka yang terkena sanksi hanya maskapai yang melanggar.
Langkah konkrit sesuai dengan ketentuan ICAO bahwa badan ini secara resmi mulai berdiri pada
tanggal 4 April 1947, sebagai kelanjutan dari PICAO (Provisional
International Civil Aviation
Organization), yang mulai berfungsi setelah konvensi
Chicago 1944, Maksud dan tujuan dari ICAO adalah untuk mengembangkan prinsip-prinsip
dan tehnik-tehnik navigasi udara internasional dan
membina perencanaan dan perkembangan
angkutan udara internasional.
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,angkutan
udara, navigasi
penerbangan, serta fasilitas penunjang
dan fasilitas umum lainnya. Pada penerbangan baik militer maupun sipil, keselamatan penerbangan
diselenggarakan oleh pemerintah.
1.
Tujuan serta sasaran
yang hendak dicapai oleh ICAO dalam pasal 44 dari konfensi Chicago adalah
sebagai berikut : Menjamin pertumbuhan yang teratur dan aman bagi
penerbangan sipil internasional diseluruh dunia.
a)
Mencegah pemborosan
ekonomis yang disebabkan oleh persaingan yang tidak sehat .
b)
Mencegah adanya
diskriminasi diantara negara-negara anggota
c)
Mendorong agar perekayasaan
pembuatan pesawat terbang serta pengoperasiannya dimaksudkan untuk tujuan
damai.
d)
Mendorong dibangunnya fasilitas bantuan navigasi udara secara
internasional bagi keselematan penerbangan.
e)
Mendorong pembangunan
dan pengembangan jalur-jalur penerbangan, bandara, dan fasilitas nya navigasi
udara bagi penggunaan penerbangan sipil internasional.
f)
Secara umum mendorong
pembangunan dan pengembangan semua aspek dari penerbangan sipil internasional.
Pada
penerbangan baik militer maupun sipil, keselamatan penerbangan diselenggarakan
oleh pemerintah.Industri penerbangan adalah industri global. Keselamatan
merupakan prioritas utama di dunia penerbangan. Kiblat industri yang syarat
teknologi tinggi ini adalah ke Barat (AS dan Eropa Barat), tempat pesawat terbang
dilahirkan dan dibesarkan selama lebih dari 100 tahun ini.
Badan
Penerbangan Federal AS, FAA, yang memandu industri penerbangan AS, menjadi
acuan bagi otoritas penerbangan sipil pada semua negara di dunia. Tugas dan
tanggung jawab yang diberikan Kongres AS kepada FAA pada saat diresmikannya
tahun 1958 ini menjelaskan mengenai apa itu keselamatan penerbangan dan apa
tugas dan tanggung jawab regulator atau otoritas penerbangan suatu negara.
Kongres AS menugaskan FAA untuk memastikan derajat keselamatan yang paling
tinggi dalam penerbangan (to assure the highest degree of safety in flight).
FAA bertanggung jawab memberikan nasihat, bimbingan, dan pengawasan (advice,
guidance, oversight) dalam bidang keselamatan kepada industri penerbangan AS.
Ada dua
unsur yang memberikan kontribusi pada keselamatan penerbangan.
a)
Unsur Pertama, pesawat terbangnya sendiri, bagaimana
pesawat itu didesain, dibuat, dan dirawat. Kedua, sistem penerbangan negara,
airport, jalur lalu lintas udara, dan air traffic controls. Ketiga, airlines
flight operations yang berkaitan dengan pengendalian dan pengoperasian pesawat
di airlines. Dengan demikian tanggung jawab regulator penerbangan suatu negara
adalah memastikan keselamatan penerbangan pada tingkat yang tertinggi pada
ketiga unsur tersebut. Itulah sebabnya ketika terjadi kecelakaan beruntun awal
2007 lalu, FAA menjatuhkan penilaiannya kepada regulator atau otoritas
penerbangan Indonesia, bukan kepada maskapai penerbangannya.
Kategori dua
Penilaian ini diberikan oleh FAA pada 16 April 2007, satu bulan setelah
kecelakaan pesawat Boeing 737-400 Garuda di Yogyakarta. FAA menurunkan
peringkat kompetensi regulator penerbangan sipil Indonesia ke kategori dua,
yaitu a failure atau tidak lulus karena tidak memenuhi standard ICAO. Dengan
kata lain tidak bisa menjamin keselamatan penerbangannya.
Penyelenggaraan
transportasi udara tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi masyarakat
pengguna jasa transportasi udara yang dilayani dan juga kecenderungan
perkembangan ekonomi global. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang
semakin membaik, peran Pemerintah yang semula sebagai penyedia jasa dan pelaku
kegiatan ekonomi, akan berubah peran menjadi sebagai regulator. Sebagai
regulator, Pemerintah hanya bertugas menerbitkan berbagai aturan, melaksanakan
sertifikasi dan pengawasan guna menjamin terselenggaranya transportasi udara
yang memenuhi standar keselamatan penerbangan. Pemerintah telah mempunyai
Program Nasional Keamanan Penerbangan Sipil (National Civil Aviation Security
Programme) yang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan,
keteraturan dan keberlanjutan penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan
perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara, para
petugas di darat dan masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar udara dari
tindakan melawan hukum.
Terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan antara lain: a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan; b) PP Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan; c) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 135; d) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Peraturan Menteri Perhubungan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan; f) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan. Sebagai langkah konkrit ke depan sesuai dengan ketentuan ICAO yang baru, Pemerintah telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System/ SMS) di bidang penerbangan. Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) adalah suatu sistem monitoring yang berupa tim atau organisasi di dalam suatu perusahaan penerbangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang memonitor kinerja keselamatan dari perawatan dan pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya, menganalisa resiko dan melakukan tindakan pengurangan resiko tersebut dengan membahas perihal keselamatan secara berkala yang dipimpin oleh Presiden Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai pemegang komitmen safety. Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Keselamatan Penerbangan/CASR untuk memasukkan persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan berupa tanggung jawab keselamatan oleh
Terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan antara lain: a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan; b) PP Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan; c) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 135; d) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Peraturan Menteri Perhubungan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan; f) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan. Sebagai langkah konkrit ke depan sesuai dengan ketentuan ICAO yang baru, Pemerintah telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System/ SMS) di bidang penerbangan. Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) adalah suatu sistem monitoring yang berupa tim atau organisasi di dalam suatu perusahaan penerbangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang memonitor kinerja keselamatan dari perawatan dan pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya, menganalisa resiko dan melakukan tindakan pengurangan resiko tersebut dengan membahas perihal keselamatan secara berkala yang dipimpin oleh Presiden Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai pemegang komitmen safety. Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Keselamatan Penerbangan/CASR untuk memasukkan persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan berupa tanggung jawab keselamatan oleh
Presiden
Direktur, sistem mengidentifikasi bahaya, menganalisa resiko dan tindaklanjut
mengurangi resiko, kewajiban melakukan evaluasi keselamatan secara berkala,
indikator keselamatan, internal evaluasi, emergency response plan yang
dituangkan dalam safety manual airline.
C.Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap
keselamatan dan keamanan
Dalam dunia
penerbangan, terdapat tiga hal yang saling berkaitan, yaitu keamanan,
keselamatan dan kecelakaan atau bencana penerbangan. Menurunnya tingkat
keamanan dan keselamatan ini dapat mengakibatkan terjadinya bencana
penerbangan, sehingga keamanan dan keselamatan penerbangan saling terkait dan
sulit untuk dipisahkan, untuk itu pengunaan rumusan penggenai keselamatan
penerbangan relatif sering diikuti dengan “keamanan” juga. Sementara itu
menurut E. Suherman, ada berbagai faktor yang yang akhirnya berkombinasi
menentukan ada atau tidaknya keselamatan penerbangan, yaitu: pesawat udara,
personel, prasarana penerbangan, operasi penerbangan dan badan-badan pengatur.
Mengenai
pesawat udara terdapat hal-hal yang paling relevan dengan keselamatan yaitu:
desain dan konstruksi yang memenuhi aspek crashworthiness yang merupakan
sifat-sifat pesawat yang sedemikian rupa sehingga saat terjadi kecelakaan yang
seharusnya survivable tidak didapati penumpang yang terluka parah, selanjutnya
adalah kelaikudaraan yang berkenaan pada saat pengoperasian pesawat, dan yang
ketiga adalah perawatan pesawat. Kemudian berkenaan dengan personel atau awak
pesawat, adanya pendidikan dan latihan, lisensi, kesehatan serta batas waktu
terbang, menjadi upaya yang penting sebagai antisipasi dan optimalisasi
kesiapan terbang.
Prasarana
berupa bandar udara dengan segala alat bantu, dari mulai navigasi yang
menggunakan alat mutakhir hingga ruang tunggu yang nyaman bagi calon penumpang.
Kriteria alat dan fasilitas dari bandar udara akan menentukan klasifikasi baik
buruknya atas badar udara. Selain bandar udara juga ada prasarana lainnya adalah
rambu-rambu lalu-lintas udara dan alat bantu navigasi di luar pelabuhan udara
yang perlu diperhatikan perawatanya. Selain itu prasarana juga sangat
berhubungan dengan keamanan, upaya-upaya pencegahan tindak pidana hendaknya
dilakukan melalui sistem penjagaan yang ketat di bandar udara. · Selain faktor
tersebut, masih ada faktor lingkungan atau alam. Seperti cuaca yang tidak
menentu sebagai akibat perubahan iklim juga merupakan faktor yang kuat dalam
terjadinya kecelakaan penerbangan. Prof. Oetarjo Diran menyebutkan: “the
aviation system is a typical complex an interactive socio-technical-environmental
system”. K. Martono juga menambahkan bahwa kecelakaan terdiri dari berbagai
faktor yaitu manusia (man), pesawat udara (machine), lingkungan (environment)
penggunaan pesawat udara (mission), dan pengelolaan (management).
The Cost of Titanium Rocket Fuel | TitaniumArt
BalasHapusThe cost of titanium bicycle titanium ford edge titanium 2021 rocket fuel is approximately $110 edc titanium per kilogram titanium wedding bands for men and the cost is approximately titanium bolt $100 per kilogram.
o085j8klfhq236 sex dolls,cheap sex toys,sex chair,cheap sex toys,cheap sex toys,horse dildo,sex toys,real dolls,Male Masturbators o687a7xzode427
BalasHapus