makalah Tentang Keselamatan penerbangan ICAO




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur atas kehadirat tuhan yang maha esa yang telah melimpahkan  rahmat serta hidayah dan inayah-nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang International Civil Aviation Organization . Makalah ini saya susun berdasarkan tugas yang diberikan oleh dosen pengampu, serta saya mengucapkan syukur atas kaunia Tuhan YME atas rahmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.Makalah ini disusun dengan harapan dapat menambah ilmu pengetahuan bagi para pembaca.
Saya  menyadari bahwa makalah ini belumlah  sempurna. Oleh karena itu, saya mohon saran dan kritikan dari para pembaca agar lebih baik lagi dalam pembuatan makalah untuk kedepannya.

                                                                                    Yogyakarta, 4 November 2017
                                                                                               

Penyusun









DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang ............................................................................. 1
B.     Rumusan masalah......................................................................... 2
C.     Tujuan........................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Sejarah ICAO.............................................................................. 3
B.     Identifikasi ICAO........................................................................ 4
C.     Klasifikasi.................................................................................... 4
D.    Landasan hukum.......................................................................... 5
E.     Amandemen konvensi.................................................................. 5
F.      Struktur organisasi....................................................................... 6
G.    Faktor yang mempengaruhi keselamatan dan keamanan............ 20
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................... 26
B.     Saran............................................................................................. 26
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 27
LAMPIRAN......................................................................................................... 28

 






BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Di era sekarang ini dengan persaingan bisnis yang semakin ketat, tentu harus didukung oleh sarana transportasi yang aman dan mendukung termasuk transportasi udara. Kebutuhan akan pelayanan transportasi bersifat sangat kualitatif dan mempunyai ciri yang berbeda-beda sebagai fungsi dari waktu, tujuan perjalanan, frekuensi, jenis kargo yang diangkut, dan lain-lain. Pelayanan transportasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan akan pergerakan menyebabkan sistem transportasi tersebut tidak berguna. Kebutuhan akan pergerakan bersifat sebagai kebutuhan turunan. Pergerakan terjadi karena adanya proses pemenuhan kebutuhan. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, maka diperlukanlah sarana transportasi udara yang memiliki standard pelayanan dan keselamatan yang optimal. Untuk menunjang hal tersebut Indonesia pada tanggal 1 Mei 2004 telah resmi menjadi anggota ICAO (International Civil Aviation Organitation ). Dengan masuknya Indonesia menjadi anggota ICAO Indonesia aktif dalam Pelaksanaan misi ICAO di berbagai penerbangan sipil dunia sehingga dengan begitu indonesia akan memiliki dampak positif di berbagai pelaksanaan  peraturan baik dalam bentuk pembinaan, pengawasan, pencerahan, pendidikan maupun kerjasama pelatihan bagi komunitas penerbangan domestik.
Dengan meningkatnya keselamatan penerbangan di dalam negeri maka akan mendorong peningkatan demand transportasi udara sehingga nanti akan mendukung terciptanya suatu pertumbuhan perekonomian bangsa sehingga tingkat keselamatan terjamin. Selain itu, kita harus yakin bahwa suatu saat nanti Indonesia juga dapat menjadi pelaku yang diandalkan di pasar penerbangan internasional. Singapore Airlines merupakan salah satu negara yang menjadi operator penerbangan negara yang menerbangi 62 kota di 35 negara dan di 6 benua.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud organisasi ICAO?
2.      Bagaimana sejarah ICAO?
3.      Apa tujuan dari ICAO di bentuk?
4.      Mengapa ICAO harus ada?



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Sejarah ICAO
ICAO lahir didahului dengan terbentuknya “panitia persiapan pembentukan ICAO” yang terkenal de­­ng­an PICAO (Provisional Civil Aviation Organization).
1.      PICAO terbentuk resmi tanggal 6 Juni 1945 di Montreal Canada.
2.      Berfungsi sampai dengan tanggal 4 April 1947.
3.      ICAO resmi terbentuk tanggal 4 April 1947, di Montreal Canada.
4.      Menjadi badan dibawah PBB tanggal 13 Mei 1947.
5.      Setiap negara anggota PBB (ne­gara yang merdeka dan berdaulat) dapat menjadi anggota ICAO.
International Civil Aviation Organization (ICAO) adalah badan dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang  kegiatannya menyiapkan peraturan penerbangan sipil internasional, melakukan distribusi  dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap penerapannya. ICAO lahir dari negara-negara sekutu Amerika, tepatnya pada tanggal 01 November 1944 sampai dengan 07 Desember 1944 (selama lima minggu), 52 (lima puluh dua) negara-negara sekutu Amerika berkumpul di Chicago :
1.      Mengadakan komperensi yang dikenal sebagai Chicago Conference 1944.
2.      Membahas masalah-masalah  penerbangan sipil yang harus di­selesaikan pada akhir masa perang dunia



B.     Identifikasi ICAO
1.      Klasifikasi
a)      Organisasi Permanen, ICAO merupakan organisasi permanen yaitu organisasi yang didirikan untuk jangka waktu yang tak terbatas. Sepanjang penerbangan di udara masih di lakukan oleh Negara-negara maka ICAO ini akan tetap ada sebagai standarisasi penerbangan sipilnya.
b)      Organisasi Publik, ICAO merupakan organisasi public yang didirikan atau anggotanya adalah pemerintah ( intergoermental ) yang memenuhi syarat-syarat yang sebagai mana ditentukan diantaranya.
c)      Organisasi ICAO ini didirikan berdasarkan Perjanjian Internasional,
d)      Organisasi ICAO mempunyai alat perlengkapan (organ) yang disebut Majelis yang tercantum dalam pasal 43 konvensi Chicago 1944.
e)      Hukum yang berlaku untuk ICAO adalah konvensi Chicago sebagai hukum Internasional untuk Negara-negara anggota ICAO.
 Dilihat dari keanggotaannya, ICAO dibagi menjadi beberapa:
a)      ICAO termasuk kedalam organisasi internasional yang bersifat Universal yaitu organisasi yang keanggotaannya terdiri dari Negara-negara tanpa membedakan sistem pemerintahannya atau sistem ekonominya.
b)      ICAO meruapakan organisasi Internasional yang terbentuk karena adanya kepentingan pokok yaitu adanya kerja sama dalam level internasional dalam bidang perhubungan udara.
c)       ICAO adalah organisasi Internasioal yang heterogenitas, karena Negara - negara yang tergabung di dalam organisasi ini terdiri dari berbagai Negara yang berbeda pandangan politik, ekonomi, kebudayaan dan tingkat perkembangannya.
2.      Landasan Hukum
Yang menjadi dasar organisasi internasional ICAO adalah konvensi Chicago tahun 1944 Sebagai sumber hukum udara International sampai sekarang.Status Konvensi Chicago 1944 diantaranya adalah :
a)      Merupakan Konvensi Penerbang­an Sipil Internasional yang sangat berpengaruh.
b)      Merupakan sumber hukum internasional dibidang penerbangan sipil.
c)      Secara moral mengikat setiap negara anggota PBB (negara merdeka dan berdaulat), melalui instrumen “Ratifikasi” atau “Adhere”(penundukan diri).

3.      Amandemen Konvensi
Dasar hukum mengenai amandemen konvensi diatur dalam pasal 94 konvensi Chicago 1944 yang berbunyi  :
a)      Setiap amandemen yang diusulkan terhadap Konvensi ini harus disetujui oleh dua pertiga suara Majelis dan kemudian mulai berlaku sehubungan Negara yang telah meratifikasi amandemen tersebut apabila disahkan dengan jumlah kontraktor Serikat yang ditetapkan oleh Majelis. Jumlah sehingga ditentukan tidak boleh kurang dari dua pertiga dari jumlah total kontrak Serikat.
b)      Jika dalam pendapatnya amandemen adalah alam rupa untuk membenarkan kursus ini, Majelis merekomendasikan adopsi resolusi dapat menetapkan bahwa setiap negara yang belum meratifikasi dalam jangka waktu tertentu setelah amandemen telah diberlakukan wajib gencatan kemudian untuk menjadi anggota Organisasi dan pihak pada Konvensi.
Pasal 90 Adopsi dan amendemen Lampiran
a)      “Adopsi oleh Dewan Lampiran dimaksud dalam Pasal 54, huruf (l), akan meminta suara dari dua pertiga dari Dewan pada pertemuan yang disebut untuk tujuan itu dan kemudian akan disampaikan oleh Dewan untuk setiap kontrak Negara. Setiap Lampiran tersebut atau perubahan suatu Lampiran wajib menjadi efektif dalam waktu tiga bulan setelah penyerahan kepada kontraktor Serikat atau pada akhir periode tersebut lebih lama sebagai Dewan mungkin meresepkan, kecuali sementara itu mayoritas kontraktor Serikat mendaftar mereka ketidaksetujuan dengan Dewan.”
b)      “Dewan akan segera memberitahukan kepada semua kontrak Serikat dari berlakunya setiap Annex atau amandemen dalamnya.”
Pasal 90 Adopsi dan amendemen Lampiran
a)      “adopsi oleh Dewan Lampiran dimaksud dalam Pasal 54, huruf (l), akan meminta suara dari dua pertiga dari Dewan pada pertemuan yang disebut untuk tujuan itu dan kemudian akan disampaikan oleh Dewan untuk setiap kontrak Negara. Setiap Lampiran tersebut atau perubahan suatu Lampiran wajib menjadi efektif dalam waktu tiga bulan setelah penyerahan kepada kontraktor Serikat atau pada akhir periode tersebut lebih lama sebagai Dewan mungkin meresepkan, kecuali sementara itu mayoritas kontraktor Serikat mendaftar mereka ketidaksetujuan dengan Dewan.”
b)       “Dewan akan segera memberitahukan kepada semua kontrak Serikat dari berlakunya setiap Annex atau amandemen dalamnya.”

4.      Struktur Organisasi
1.      The Assembly (Sidang Umum)
Mengadakan pertemuan 3 Tahun sekali Pertemuan tambahan diadakan sewaktu-waktu.
2.      The Council (Dewan Harian)
(Sebagai Badan tetap dan bertanggung jawab kepada Sidang Umum) Komposisi anggota terdiri dari 33 Negara Dipilih oleh Sidang Umum untuk waktu 3 Tahun
3.      The Air Navigation Commision
Komposisi terdiri dari 15 anggota (atas kesepakatan Dewan Harian)Anggota terdiri dari nominasi tiap negara anggota. Anggota memiliki kualifikasi dan pengalaman di bidang penerbangan.

Setiap negara memiliki suatu sistem penerbangan dimana sistem penerbangan ini guna untuk mempermudah perjalanan jarak jauh hingga terasa dekat. Namun dalam operasinya setiap bandara membutuhkan manajemen keselamatan yang baik demi menjaga kenyamanan penumpang. Oleh karena itu, di buatlah organisasi penerbangan yang beguna untuk membahas segala yang berhubungan dengan penerbangan baik itu tingkat keselamatan, pengoperasiannya serta hukum dalam penerbangan. Sehingga di buatlah organisasi internasional yang nantinya sangat berperan dalam mengendalikan serta mengawasi maupun membahas tentang sistem penerbangan dunia.
Organisasi penerbangan dunia ada 3 organisasi:
1.      ICAO (International Civil Aviation Organization)
Sebuah lembaga perserikatan bangsa-bangsa dimana lembaga ini mengembangkan teknik dan prinsip navigasi udara internasional serta dapat menbantu perkembangan perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya lancar dan aman jika di gunakan. Lembaga ini secara resmi mulai berdiri pada tanggal 4 april 1947.
Kebijakan ICAO ada di dalam 18 Annex dan berbagai dokumen lainnya yang berasal dari turunan suatu keputusan yang di ambil dalam sidang umum dan sidang council, sidang ini adalah sidang tentang kebijakan – kebijakan yang berlandaskan tentang kebenaran – kebenaran ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan. 18 Annex konvensi chicago 1944 berdasrkan standar kelayakan yang di tunjukkan kepada seluruh anggota ICAO untuk menjamin keselamatan penerbangan internasional,Annex ini juga menjadi landasan-landasan ICAO untuk membentuk International Standart and Recommended Proctices (ISRPs/SARPs) delapan belas Annex tersebut adalah:
1.      Annex 1 - Personal Licensing merupakan peraturan tentang izin bagi awak pesawat dalam mengatur lalu lintas udara dan personil pesawat udara.
2.      Annex 2 - Rules of The Air merupakan suatu aturan-aturan yang berkaitan dengan  penerbangan secara visual dan penerbangan dengan  menggunakan instrument.
3.      Annex 3 - Meterological Service for International Air Navigation merupakan sebuah ketentuan mengenai layanan meteorologikal bagi navigasi internasional dan pemberitahuan hasil observasi meteorology dari pesawat udara.
4.      Annex 4 - Aeronautical Charts merupakan peraturan tentang spesifikasi peta aeronautical yang digunakan dalam penerbangan internasional.
5.      Annex 5 - Units of Measurement to be Used in Air and Ground Operation merupakan ketentuan mengenai satuan-satuan ukuran yang digunakan dalam penerbangan.
6.      Annex 6 - Operation Aircraft merupakan suatu aturan yang mengatur tentang spesifikasi yang akan menjamin keselamatan dalam penerbangan diseluruh dunia yang berada pada tingkat keamanan diatas tingkat minimum yang telah ditetapkan.
7.      Annex 7 - Aircraft Nationality and Registration Marks merupakan persyaratan-persyaratan umum untuk membuat pendaftaran dan identifikasi pesawat udara.
8.      Annex 8 - Airworthiness of Aircraft merupakan pengaturan tentang standar kelayakan udara dan pemeriksaan pesawat udara berdasarkan prosedur yang seragam.
9.      Annex 9 – Facilitation merupakan suatu ketentuan mengenai standar fasilitas-fasilitas Bandar udara yang akan menunjang kelancaran dan masuknya pesawat udara, penumpang dan cargo di Bandar Udara.
10.  Annex 10 - Aeranutical Communications merupakan suatu aturan yang mengatur tentang prosedur  standar, sistem, dan peralatan komunikasi.
11.  Annex 11 - Air Traffic Service merupakan suatu yang memuat tentang pengadaan dan pengawasan terhadap lalu lintas udara, informasi penerbangan dan layanan pemberitahuan serta peringatan mengenai keadaan bahaya.
12.  Annex 12 - Search and Rescuce merupakan suatu yang memuat ketentuan tentang pengorganisiran dan pemberdayaan fasilitas dalam mendukung pencarian pesawat yang  hilang.
13.  Annex 13 - Aircraft Accident Investigation merupakan  sebuah ketentuan tentang keseragaman dan pemberitahuan investigasi, dan laporan mengenai kecelakaan pesawat.
14.  Annex 14 – Aerodrome merupakan ketentuan tentang spesifikasi dan desain  dan  kegiatan dibandar udara.
15.  Annex 15 - Aeronautical Information merupakan metode untuk mengumpulkan cara penyebaran informasi yang dibutuhkan dalam operasional dalam penerbangan.
16.  Annex 16 - Enviromental Protectum merupakan suatu yang  memuat ketentuan mengenai sertifikat ramah lingkungan, pengawasan terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh emisi dari mesin udara.
17.  Annex 17 - Enviromental Protectum merupakan ketentuan mengenai perlindungan keamanan penerbangan sipil internasional dari tindakan  melawan hukum.
18.  Annex 18 - The Safe Transport of Dangerous Godds by Air merupakan suatu aturan yang mengatur tentang tanda, cara mengepak, dan pengangkutan cargo yang berbahaya.
Dalam Global Aviation Safety Plan (GASP)  target  yang  ingin  dicapai ICAO  adalah  mengurangi  jumlah   kecelakaanfatal diseluruh Negara, mengurangi secara signifikan angka kecelakaan (accident rates) terutama dikawasan yang angka kecelakaannya tinggi, berupaya agar pada akhir tahun 2011 tidak ada satu kawasan yang angka kecelakaannya dua kali angka kecelakaan seluruh dunia. Yang harus dibuat dan ditetapkan Negara dan dilakukan upaya-upaya pencapaiannya adalah an acceptable level of safety, jumalah kecelakaan yang bias diterima dalam sekian ribu atau juta kali penerbangan. 
Untuk mengetahui kepatuhan Negara terhadap standar-standar yang telah ditetapkan, ICAO membuat program Universal Safety Oversigh Safety Audit (ASOAP) . Hasil audit ICAO merupakan dokumen yang sangat kuat (powerfull) untuk memaksa Negara anggota ICAO mematuhi standar keamanan dan keselamatan penerbangan.Tujuan dari ICAO adalah:
1.      Menjamin perkembangan penerbangan sipil internasional yang aman dan teratur di seluruh dunia
2.      Mendorong seni-seni rancangan dan pengoperasian pesawat untuk tujuan- tujuan damai.
3.      Mendorong pembangunan usaha penerbangan, bandara, dan fasilitas- fasilitas navigasi udara bagi penerbangan internasional.
4.      Memenuhi kebutuhan masyarakat dunia akan tersedianya transportasi udara yang aman, teratur, efisien, dan ekonomis.
5.      Mencegah pemborosan ekonomi yang disebabkan oleh persaingan tidak sehat.
6.      Menghindari diskriminasi antara negara-negara yang ambil bagian.
7.      Meningkatkan keamanan penerbangan dalam navigasi udara internasional.
8.      Meningkatkan secara umum perkembangan seluruh aspek aeromatika sipil internasional.                    
Sebelum membahas tentang keselamatan penerbangan (Safety Aviation) sebaiknya memahami organisasi yang menciptakan peraturan jaminan keselamatan bagi penerbangan di dunia, Catatan sejarah adalah ditandatanganinya The Chicago Convention pada tanggal 7 Desember 1944 oleh 52 negara yang dikenal sebagai the founding members”. Konvensi inilah yang kemudian mengamanatkan pembentukan sebuah organisasi penerbangan sipil dunia. Selanjutnya ICAO menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Penerbangan Sipil Dunia. Organisasi penerbangan dunia yang termasuk di dalam PBB yang di sebut ICAO adalah badan dibawah PBB yang  kegiatannya menyiapkan peraturan penerbangan sipil internasional, yang melakukan distribusi  dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap penerapannya. ICAO di buat oleh negara-negara sekutu Amerika, tepatnya pada tanggal 01 November 1944 sampai dengan 07 Desember 1944, oleh 52 negara-negara sekutu Amerika berkumpul di Chicago mereka mengadakan konverensi yang dikenal sebagai “Chicago Conference 1944”. Membahas masalah-masalah  penerbangan sipil yang harus di­selesaikan pada akhir masa perang dunia.
Konvensi Chicago 1944 menjadi cikal bakal lahirnya ICAO pada tahun 1947. Sifat peraturan hasil Konperensi Chicago adalah (SARPs) Standard And Recommended Practice, yang artinya ada peraturan yang merupakan keharusan/”mandatory” dan ada peraturan yang hanya bersifat “recommended”/direkomendasikan. Konvensi Chicago 1944 : Merupakan Konvensi Penerbang­an Sipil Internasional yang sangat berpengaruh, Merupakan sumber hukum internasional dibidang penerbangan sipil, Secara moral mengikat setiap negara anggota PBB (negara yang merdeka dan berdaulat), melalui instrumen “Ratifikasi” atau “Adhere”(penundukan diri). Organisasi yang terdiri dari sidang umum (general assembly), dewan harian (council), dan badab-badan lain yang dipandang perlu dan bertujuan untuk membahas 3 konsep sebagai berikut :
1.      Konsep internasionalisasi yang disarankan Australia dan Selandia Baru.
2.      Konsep Amerika yang bebas untuk semua. Konsep persaingan bebas
atau free enterprise.
3.      Konsep intermedier inggris yang menyangkut pengaturan dan pengawasan.
Tujuan konferensi Penerbangan Sipil Internasional tampak dengan jelas pada pembukaan konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang ditandatangani di Chicago pada tahun 1944. Dalam hal ini dimanfaatkan untuk meningkatkan persahabatan, memelihara perdamaian dan saling mengerti antar bangsa, saling mengunjungi masyarakat dunia dan dapat mencegah dua kali perang dunia yang sangat mengerikan, dapat digunakan untuk kerjasama antar bangsa yang dapat memelihara perdamaian dunia. Oleh karena itu, negara-negara peserta konferensi sepakat mengatur prinsip-prinsip dasar Penerbangan Sipil Internasional, menumbuh kembangkan Penerbangan Sipil yang aman, lancar, teratur dan memberi kesempatan yang sama kepada Negara anggota untuk menyelenggarakan angkutan Udara Internasional dan mencegah adanya persaingan yang tidak sehat. Pasal 1 konvensi Chicago mengakui bahwa setiap negara berdaulat mempunyai kedaulatan yang utuh dan penuh atas ruang diatas wilayahnya.
Kosekuensi prinsip kedaulatan di udara tersebut adalah tidak ada pesawat udara yang terbang melalui ruang udara nasional Negara anggota tanpa memperoleh izin terlebih dahulu betapa tinggi atau rendahnya pesawat umelakukan penerbangan
Berdasarkan prinsip kedaulatan diudara tersebut, pesawat udara asing bersama dengan awak pesawat udara, penumpangnya tetap harus mematuhi hukum dan regulasi nasional Negara tempat pesawat udara tersebut melakukan penerbangan. Konsekuensi kedaulatan diudara tersebut tampak dari ketentuan-ketentuan mengenai cabotace yaitu pengawasan pesawat udara tanpa awak pesawat udara, kewenangan menetapkan daerah terlarang (prohibited area), penetapan Bandar udara (airport) yang boleh didarati oleh penerbangan internasional, izin masuk Negara anggota-anggota, pencarian dan pertolongan serta pendaratan dan tinggal landas, bantuan dalam hal pesawat udara menghadapi bahaya dan terakhir investigasi menghadapi bahaya serta investigasi kecelakaan pesawat udara.
Adapum bahasa yang dipergunakan ICAO dalam penerbitan dan penyebaran regulasi di bidang penerbangan sipil adalah (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, China dan Rusia). Sebagai penerapan peraturan internasional,  peraturan yang dibuat oleh negara anggota minimum standard dengan ICAO, sedangkan untuk alasan / pertimbangan keamanan dan ke­selamatan,  negara anggota dapat membuat peraturan nasional relatif  lebih ketat. Peraturan produk negara anggota dan penerapannya, dilaporkan/di  informasikan  kepada ICAO. Peraturan produk ICAO bersifat universal. Keanggotaan ICAO terbuka bagi Negara-negara yang berdaulat.

Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. Keamanan dan keselamatan dalam sebuah penerbangan sipil sangatlah penting dan tergantung pula pada keamanan dari bandar udara yang memberangkatkan pesawat tersebut. Mengingat banyaknya ancaman dari tindakan gangguan melawan hukum baik saat pesawat di darat maupun di udara. aturan aturan di berbagai Undang Undang mulai dari UU No2 thn 1976, UU No 1 thn 2009 yg merupakan revisi dari UU No.15 thn 1992 mengatur tentang penerbangan sipil di dalam negeri, mulai dari standar keamanan dan keselamatan sebuah pesawat terbang, standar keamanan dan keselamatan sebuah bandar udara sipil, serta tentang tata cara pemeriksaan keamanan di dalam sebuah bandar udara sipil.

Gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum. Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia fasilitas dan prosedur. Keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan, tidak ada kompromi dan Keselamatan dalam sebuah penerbangan sipil sangatlah tergantung pula pada keamanan dari Bandar udara yang memberangkatkan pesawat tersebut. Mengingat banyaknya ancaman dari tindakan gangguan melawan hukum baik saat pesawat di darat maupun di udara. ICAO mengeluarkan beberapa aturan untuk menjaga keamanan serta keselamatan sebuah penerbangan juga bandar udara sipil dari tindakan melawan hukum.
Dalam hal ini hanya ada dua kategori dalam standar keselamatan penerbangan global, yaitu kategori 1 pass ( lulus ), dan kategori 2 failure ( tidak lulus ). Bila regulator atau otoritas penerbangan suatu negara tidak kompeten, maka seluruh maskapai penerbangan di negara itu pun praktis tidak terjamin keamanannya. Akan tetapi sebaliknya, jika regulator negara itu lulus atau masuk kategori 1, tapi ditemukan adanya pelanggaran berat pada salah satu atau beberapa airlines di negara tersebut, maka yang terkena sanksi hanya maskapai yang melanggar.
Langkah konkrit sesuai dengan ketentuan ICAO bahwa badan ini secara resmi mulai berdiri pada tanggal 4 April 1947, sebagai kelanjutan dari PICAO (Provisional International Civil Aviation Organization), yang mulai berfungsi setelah konvensi Chicago 1944, Maksud dan tujuan dari ICAO adalah untuk mengembangkan prinsip-prinsip dan tehnik-tehnik navigasi udara internasional dan membina perencanaan dan perkembangan angkutan udara internasional.
Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. Pada penerbangan baik militer maupun sipil, keselamatan penerbangan diselenggarakan oleh pemerintah.
1.           Tujuan serta sasaran yang hendak dicapai oleh ICAO dalam pasal 44 dari konfensi Chicago adalah sebagai berikut : Menjamin pertumbuhan yang teratur dan aman bagi penerbangan sipil internasional diseluruh dunia.
a)      Mencegah pemborosan ekonomis yang disebabkan oleh persaingan yang tidak sehat .
b)      Mencegah adanya diskriminasi diantara negara-negara anggota
c)      Mendorong agar perekayasaan pembuatan pesawat terbang serta pengoperasiannya dimaksudkan untuk tujuan damai.
d)       Mendorong dibangunnya fasilitas bantuan navigasi udara secara internasional bagi keselematan penerbangan.
e)      Mendorong pembangunan dan pengembangan jalur-jalur penerbangan, bandara, dan fasilitas nya navigasi udara bagi penggunaan penerbangan sipil internasional.
f)       Secara umum mendorong pembangunan dan pengembangan semua aspek dari penerbangan sipil internasional.
Pada penerbangan baik militer maupun sipil, keselamatan penerbangan diselenggarakan oleh pemerintah.Industri penerbangan adalah industri global. Keselamatan merupakan prioritas utama di dunia penerbangan. Kiblat industri yang syarat teknologi tinggi ini adalah ke Barat (AS dan Eropa Barat), tempat pesawat terbang dilahirkan dan dibesarkan selama lebih dari 100 tahun ini.
Badan Penerbangan Federal AS, FAA, yang memandu industri penerbangan AS, menjadi acuan bagi otoritas penerbangan sipil pada semua negara di dunia. Tugas dan tanggung jawab yang diberikan Kongres AS kepada FAA pada saat diresmikannya tahun 1958 ini menjelaskan mengenai apa itu keselamatan penerbangan dan apa tugas dan tanggung jawab regulator atau otoritas penerbangan suatu negara. Kongres AS menugaskan FAA untuk memastikan derajat keselamatan yang paling tinggi dalam penerbangan (to assure the highest degree of safety in flight). FAA bertanggung jawab memberikan nasihat, bimbingan, dan pengawasan (advice, guidance, oversight) dalam bidang keselamatan kepada industri penerbangan AS.

Ada dua unsur yang memberikan kontribusi pada keselamatan penerbangan.
a)      Unsur Pertama, pesawat terbangnya sendiri, bagaimana pesawat itu didesain, dibuat, dan dirawat. Kedua, sistem penerbangan negara, airport, jalur lalu lintas udara, dan air traffic controls. Ketiga, airlines flight operations yang berkaitan dengan pengendalian dan pengoperasian pesawat di airlines. Dengan demikian tanggung jawab regulator penerbangan suatu negara adalah memastikan keselamatan penerbangan pada tingkat yang tertinggi pada ketiga unsur tersebut. Itulah sebabnya ketika terjadi kecelakaan beruntun awal 2007 lalu, FAA menjatuhkan penilaiannya kepada regulator atau otoritas penerbangan Indonesia, bukan kepada maskapai penerbangannya.
Kategori dua Penilaian ini diberikan oleh FAA pada 16 April 2007, satu bulan setelah kecelakaan pesawat Boeing 737-400 Garuda di Yogyakarta. FAA menurunkan peringkat kompetensi regulator penerbangan sipil Indonesia ke kategori dua, yaitu a failure atau tidak lulus karena tidak memenuhi standard ICAO. Dengan kata lain tidak bisa menjamin keselamatan penerbangannya.

Penyelenggaraan transportasi udara tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi masyarakat pengguna jasa transportasi udara yang dilayani dan juga kecenderungan perkembangan ekonomi global. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik, peran Pemerintah yang semula sebagai penyedia jasa dan pelaku kegiatan ekonomi, akan berubah peran menjadi sebagai regulator. Sebagai regulator, Pemerintah hanya bertugas menerbitkan berbagai aturan, melaksanakan sertifikasi dan pengawasan guna menjamin terselenggaranya transportasi udara yang memenuhi standar keselamatan penerbangan. Pemerintah telah mempunyai Program Nasional Keamanan Penerbangan Sipil (National Civil Aviation Security Programme) yang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan keberlanjutan penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak pesawat udara, pesawat udara, para petugas di darat dan masyarakat, dan instalasi di kawasan bandar udara dari tindakan melawan hukum.
Terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan peraturan perundang-undangan antara lain: a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan; b) PP Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan; c) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 135; d) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Peraturan Menteri Perhubungan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan; f) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan. Sebagai langkah konkrit ke depan sesuai dengan ketentuan ICAO yang baru, Pemerintah telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System/ SMS) di bidang penerbangan. Sistem Manajemen Keselamatan (SMS) adalah suatu sistem monitoring yang berupa tim atau organisasi di dalam suatu perusahaan penerbangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang memonitor kinerja keselamatan dari perawatan dan pengoperasian serta memprediksi suatu bahaya, menganalisa resiko dan melakukan tindakan pengurangan resiko tersebut dengan membahas perihal keselamatan secara berkala yang dipimpin oleh Presiden Direktur Perusahaan Penerbangan sebagai pemegang komitmen safety. Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Keselamatan Penerbangan/CASR untuk memasukkan persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan berupa tanggung jawab keselamatan oleh
Presiden Direktur, sistem mengidentifikasi bahaya, menganalisa resiko dan tindaklanjut mengurangi resiko, kewajiban melakukan evaluasi keselamatan secara berkala, indikator keselamatan, internal evaluasi, emergency response plan yang dituangkan dalam safety manual airline.
C.Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap keselamatan dan keamanan
Dalam dunia penerbangan, terdapat tiga hal yang saling berkaitan, yaitu keamanan, keselamatan dan kecelakaan atau bencana penerbangan. Menurunnya tingkat keamanan dan keselamatan ini dapat mengakibatkan terjadinya bencana penerbangan, sehingga keamanan dan keselamatan penerbangan saling terkait dan sulit untuk dipisahkan, untuk itu pengunaan rumusan penggenai keselamatan penerbangan relatif sering diikuti dengan “keamanan” juga. Sementara itu menurut E. Suherman, ada berbagai faktor yang yang akhirnya berkombinasi menentukan ada atau tidaknya keselamatan penerbangan, yaitu: pesawat udara, personel, prasarana penerbangan, operasi penerbangan dan badan-badan pengatur.      
Mengenai pesawat udara terdapat hal-hal yang paling relevan dengan keselamatan yaitu: desain dan konstruksi yang memenuhi aspek crashworthiness yang merupakan sifat-sifat pesawat yang sedemikian rupa sehingga saat terjadi kecelakaan yang seharusnya survivable tidak didapati penumpang yang terluka parah, selanjutnya adalah kelaikudaraan yang berkenaan pada saat pengoperasian pesawat, dan yang ketiga adalah perawatan pesawat. Kemudian berkenaan dengan personel atau awak pesawat, adanya pendidikan dan latihan, lisensi, kesehatan serta batas waktu terbang, menjadi upaya yang penting sebagai antisipasi dan optimalisasi kesiapan terbang.
Prasarana berupa bandar udara dengan segala alat bantu, dari mulai navigasi yang menggunakan alat mutakhir hingga ruang tunggu yang nyaman bagi calon penumpang. Kriteria alat dan fasilitas dari bandar udara akan menentukan klasifikasi baik buruknya atas badar udara. Selain bandar udara juga ada prasarana lainnya adalah rambu-rambu lalu-lintas udara dan alat bantu navigasi di luar pelabuhan udara yang perlu diperhatikan perawatanya. Selain itu prasarana juga sangat berhubungan dengan keamanan, upaya-upaya pencegahan tindak pidana hendaknya dilakukan melalui sistem penjagaan yang ketat di bandar udara. · Selain faktor tersebut, masih ada faktor lingkungan atau alam. Seperti cuaca yang tidak menentu sebagai akibat perubahan iklim juga merupakan faktor yang kuat dalam terjadinya kecelakaan penerbangan. Prof. Oetarjo Diran menyebutkan: “the aviation system is a typical complex an interactive socio-technical-environmental system”. K. Martono juga menambahkan bahwa kecelakaan terdiri dari berbagai faktor yaitu manusia (man), pesawat udara (machine), lingkungan (environment) penggunaan pesawat udara (mission), dan pengelolaan (management).








 

Komentar

Posting Komentar